KETUA Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, meminta institusi DPRD Kota Pematangsiantar secara proaktif menggunakan hak politiknya untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta keterangan Plt. Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A, terkait pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022–2027.
Permintaan tersebut secara resmi disampaikan oleh Daulat Sihombing yang juga berprofesi Advokat PERADI ini, melalui Surat No. 57/SW/VIII/2022, tertanggal 03 Agustus 2022, tembusannya dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Sumut, Plt. Walikota Pematangsiantar dan seluruh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar.
Ada pun alasan permintaan RDP itu menurut mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan Periode 2006–2016 ini, karena dianggap penting dan mendesak sebab menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang Plt. Walikota yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan kota secara khusus tata kelola perusahaan daerah atau perusahaan umum daerah.
Baca juga : Anggota DPRD Simalungun “menyandera” 3 KTP, satu handphone, dan 3 ijazah, Willy Sidauruk: “Ini bisa tergolong pemerasan”
Melampaui kewenangan
Mengutip rilis pers yang disebar secara elektronik tertanggal 08 Agustus 2022, Daulat Sihombing mereview keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Kota Pematangsiantar Periode 2022–2027, dengan Keputusan Nomor: 800/645/VII/WK-THN 2022, tertanggal 15 Juli 2022.
Keputusan itu menurutnya, keliru dan salah, karena Pasal 14 ayat (1), (2) dan (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.
Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian, Point 3 huruf b, juga mengatur: Pertama, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintahan di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh atau Plt.
Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Ketiga, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Keempat, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Berdasarkan itulah, Daulat berpendapat keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, 2022- 2027, merupakan keputusan atau tindakan yang melampaui kewenangan.
Baca juga : Kehilangan emas, anggota DPRD Simalungun “sandera” 3 KTP, handphone dan 3 ijazah warga Gunung Malela
Bersifat kolektif kolegial
Seluruh perangkat peraturan perundang- undangan, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Perda Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020 tentang PDAM Kota Pematangsiantar, menurut aktivis NGO/Ornop sejak orde baru ini, mengatur bahwa pengangkatan Direksi secara periodesasi bersifat paket atau kolektif kolegial dan tidak bersifat perseorangan atau individual.
Pasal 60 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2014, bahkan secara tegas menyatakan jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah dan perusahaan Perseroan Daerah paling sedikit 1 orang dan paling banyak 5 orang”.
Maka sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2014 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, menyatakan bahwa “ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, tetapi ketentuan itu menurut Daulat bersifat paket atau kolektif kolegial dan tidak bersifat perseorangan atau individual.
Berdasarkan alasan itulah, pengangkatan kembali secara perseorangan dan individual Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli, 2022 – 2027, melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Terakhir mantan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar ini, mengisyaratkan bahwa permintaan RDP yang dilayangkannya ke DPRD tidak perlu ditafsirkan secara apriori karena motifnya semata- mata adalah “warning” kepada Plt. Walikota dr. Susanti Dewayani, Sp.A, agar waspada dengan lingkaran politik dan lingkaran birokrasinya yang memberikan advis hukum secara keliru dan salah. (***)