KAPOLRI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap tegas sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Langkah tersebut pun dilakukan terhadap empat perwira yakni tiga dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan satu dari Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis (04/08/2022) malam hingga 30 hari ke depan.
“Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” kata Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/08/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, tidak menyampaikan identitas detail empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu.
Baca juga : WNI yang disekap di Kamboja ada warga Sumut, Baskami Ginting pun beri atensi
Dedi Prasetyo hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya),” ujar Dedi Prasetyo.
Dalam kasus tersebut, 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.
Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama lima personel.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu terdapat 10 anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (***)