NOTA Jawaban Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Sumatera Utara, digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Selasa (05/07/2022), Jalan Imam Bonjol, Medan.
Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, berharap, berbagai masukan dari para anggota dewan yang didorong rasa tanggung-jawab agar Ranperda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut serta meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha.
“Sumut memiliki sejumlah potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dalam RPJP Sumut, perekonomian dibangun melalui pemantapan sendi-sendi pembangunan ekonomi ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pertanian, agroindustri, kepariwisataan serta sektor unggulan lainnya melalui pembangunan kawasan agropolitan maupun kawasan agromarinpolitan untuk merangsang investasi dalam dan luar negeri yang memanfaatkan sumber daya alam lokal berwawasan lingkungan. Guna merealisasikan tujuan tersebut, kerjasama pemerintah dan badan usaha merupakan prinsip dasar dalam pembiayaan investasi pengembangan ekonomi Sumut untuk mewujudkan visi Sumut tahun 2025,” ucap Gubsu.
Menanggapi saran dan pandangan beberapa fraksi diantranya Fraksi PDI Perjuangan yang meminta supaya RUPM dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat, Gubsu menyebutkan bahwa dalam Ranperda Pasal 3 Ayat (1) huruf (d) telah dibuat arah kebijakan penanaman modal yang salah satunya adalah perbaikan iklim penanaman modal yang mengatur bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Baca juga :
Dalam 2 tahun, mantan TKW Hongkong raup untung Rp200 miliar… BEGINI CARANYA!!!
Selain itu, RUPM Sumut juga mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
Gubsu juga mengungkapkan bahwa prinsip dan nilai dasar dalam mewujudkan penanaman modal adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha di Sumut, meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riel dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam dan luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubsu mengatakan, pada Perda Provsu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Sumut tahun 2019-2023, terdapat sembilan arahan strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2021-2023, salah satunya adalah warisan lapangan kerja penuh dengan tujuan pokok arahan strategis yaitu iklim investasi kondusif.
Terkait Fraksi Partai Gerindra yang memandang masih belum optimalnya upaya Pemprovsu dalam melakukan penanaman modal yang berdampak pada kuantitas dan kualitas kinerja perangkat daerah dan BUMD dalam peningkatan pembangunan di Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan Ranperda RUPM Sumut telah mengakomodir semua undang-undang dan peraturan pemerintah terkait investasi yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Dapat disampaikan bahwa dalam menghadapi kebebasan arus investasi dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Pemprovsu telah menyikapi hal tersebut dalam Ranperda RUPM Sumut sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf (d) yakni melalui perbaikan iklim penanaman modal, pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pemberian fasilitas kemudahan dan insentif penanaman modal, diharapkan Sumut dapat menghadapi daya saing dalam MEA.
Fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan Perda RUPM berdiri sendiri atau digabung dalam Perda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi, Edy Rahmayadi mengatakan Ranperda RUPM Sumut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM provinsi dan RUPM kabupaten/kota.
“Sedangkan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Ivestasi di Sumut, mengacu kepada PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah,” jawab Gubsu. (Sipa Munthe)