BARENSIUS Saragih Garingging, dan Julius Saragih Garingging, masing-masing warga Pangkalan Buntu, Nagori (Desa) Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, melalui kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan S.H, Lely Suryani Silalahi S.H dan Galaxy Sagala S.H dari LBH Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), melaporkan JN alias Siloppa Bosi, KG dan JG, masing-masing warga Dusun Suka Maju, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, ke Polres Simalungun dengan tuduhan pengrusakan tanaman dan mohon perlindungan hukum.
“Kami sudah sampaikan surat laporan pengaduan ke Kapolres Simalungun tertanggal 13 Juni 2022 dengan Nomor: 51/LP/LBH-GERAK/2022, dengan harapan permasalahan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polres Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga Ketua DPD LBH GERAK Indonesia Sumatera Utara didampingi Galaxy Sagala, Jaepri K Sitepu dan Rudi Nadapdap S.H di kantor LBH Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (23/06/2022).
Ahli waris almarhum Tuan Jonam Saragih Garingging
Barensius Saragih Garingging (68) mengungkapkan, bahwa dirinya bersama Julius Saragih Garingging, adalah ahli waris almarhum Tuan Jonam Saragih Garingging yang dikenal sebagai pembuka kampung yang dulu disebut Pokkalan Buttu Simalungun dan sekarang disebut Dusun Suka Maju, Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Sidamanik.
“Oppung kami, almarhum Tuan Jonam Saragih Garingging, selain dikenal sebagai pembuka kampung, juga merupakan pangulu (kepala desa) pertama,” kata Barensius Saragih Garingging.
Kemudian, diungkapkan Barensius Saragih Garingging, bahwa Oppung mereka mendapatkan alas hak kepemilikan tanah seluas 13.896 M2 dengan bukti surat yang diberikan Raja Pane.
“Ini bukti surat Raja Pane yang kami miliki dan aslinya ada sama kami,” kata Barensius Saragih Garingging sembari menunjukkan surat tanah itu.
Baca juga : Benahi SMP Negeri 1 Gunung Malela, Donna Pandiangan: “Dari etika akhlak, joglo literasi, hingga mading dan reward”
Tahun 2012 pulang kampung dan 2017 ajukan gugatan
Barensius Saragih Garingging menyebutkan, di tahun 2012, ia pulang ke kampung halamannya. Ketika bertemu dengan beberapa keluarga, ada yang mengungkapkan keinginan membangun tempat tinggal dan berladang di tanah warisan almarhum Tuan Jonam Saragih Garingging.
“Saya sampaikan silahkan saja. Namun, ketika keluarga itu membawa bahan untuk membangun tempat tinggal, tidak diberi ijin oleh terlapor pengrusakan tanaman, dengan alas an bahwa tidak adalagi hak kami di atas lahan tersebut. Kemudian, mereka sebutkan nama-nama yang menjadi pemilik di atas lahan 13.896 M2. Sementara kami, tidak punya hak apa pun,” kata Barensius Saragih Garingging.
Atas pernyataan itulah, di tahun 2017, Barensius Saragih Garingging bersama saudaranya yang lain, menggugat para terlapor pengrusakan tanaman ke PN Simalungun dengan nomor perkara: 51/Pdt.G/2017/PN.Sim atas tanah warisan Tuan Jonam Saragih Garingging seluas 13.896 M2.
“Objek perkara ini, di wilayah perkampungan dimana kami bertempat tinggal. Saya sekarang ini, menempati rumah Oppung Tuan Jonam Saragih Garingging,” kata Barensius Saragih Garingging.
Baca juga : SMP Negeri 1 Gunung Malela, Donna Pandiangan: “Asrikan taman, tetapkan tukang kebun dan berdayakan lahan 16 rante”
2018 gugatan ditolak, terlapor bangun portal
Pada 18 April 2018, PN Simalungun dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Setelah adanya putusan PN Simalungun tersebut, para terlapor langsung membuat/membangun portal di jalan masuk ke perkampungan dimana para penggugat bertempat tinggal.
“Akibat dibangunnya portal tersebut, keluar masuk kami, dari dan ke perkampungan dimana kami bertempat tinggal menjadi sangat terganggu. Sepedamotor kami tidak dapat masuk, dan harus kami titipkan di rumah keluarga lainnya di luar tempat kami tinggal,” kata Barensius Saragih Garingging.
Tananam di luar lahan diperkarakan dirusak
Sekitar Mei 2022, para terlapor yang sudah merasa memenangkan perkara, melakukan pengrusakan tanaman para terlapor, yang notabene tanaman tersebut, bukan berada di atas tanah objek perkara.
“Mereka merusak tanaman kami di lahan seluas 8 rante yang tidak berada di atas lahan yang diperkarakan. Merusak dengan cara menebangi dan mengambil batang pohon yang dirusak,” kata Barensius Saragih Garingging.
Kemudian, Jusniar Endah Siahaan menyebutkan, “bahwa perbuatan para terlapor yang mengklaim seluruh dusun tersebut menjadi milik terlapor berdasarkan putusan perkara No.51/Pdt.G/PN.Sim adalah kekeliruan, karena luas dari dusun yang digugat 13.896 M2, tidak termasuk lahan yang dirusak para terlapor seluas 8 rante.”
Untuk itulah, LBH GERAK memohon kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan, serta memanggil dan memeriksa para terlapor.
“Para pelapor selalu mendapat ancaman dan merasa hilang kebebasan untuk masuk ke rumah karena para terlapor telah memportal akses jalan menuju dusun tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)