Serahkan SK PNS, Hj Susanti Dewayani: “Tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya”
DIMANA pun bertugas, PNS dapat diberhentikan dengan hormat mau pun dengan tidak hormat, jika melanggar peraturan, karena itu bekerjalah dengan ...
Read moreDIMANA pun bertugas, PNS dapat diberhentikan dengan hormat mau pun dengan tidak hormat, jika melanggar peraturan, karena itu bekerjalah dengan ...
Read moreDENGAN pengambilan sumpah, para PNS yang menerima SK, secara otomatis telah diikat dengan tugas dan kewajiban sesuai peraturan. Untuk itu ...
Read more