PEMBELIAN Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen sebenarnya diperbolehkan. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu. Syaratnya yaitu pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen, harus disertai surat rekomendasi dari dinas terkait. Karena penggunaannya untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), seperti untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, perikanan, dan pelayanan umum kesehatan.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan. Bahwa dalam Kepmen ini, ada perubahan status Pertalite menjadi BBM Penugasan. Dan PT. Pertamina (Persero) telah dengan tegas melarang penjualan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen. Sebab, pembelian dengan menggunakan jerigen biasanya dilakukan oleh pedagang minyak eceran. Dan praktek penjualan itu tidak diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
Namun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.1110 yang terletak di Jalan Gaperta, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, terkesan mengabaikan aturan-aturan tersebut. Menurut laporan masyarakat, SPBU ini kerap menjual Pertalite kepada pedagang BBM eceran dengan menggunakan jerigen setiap tengah malam. Dan informasinya, transaksi ilegal itu telah berlangsung tiga bulan lebih.
Baca juga :
Osde Simarmata: “Tingkatkan kualitas pendidikan, kejar target siswa mampu Calistung”
Atas informasi yang diperoleh, beberapa wartawan pun melakukan investigasi untuk pembuktian kebenaran informasi itu. Dan faktanya, pada Jumat (07/10/2022) dini hari, wartawan menemukan terjadinya penjualan Pertalite dalam skala besar dengan menggunakan jerigen seperti yang telah diinformasikan masyarakat.
Baca juga :
Hj Susanti Dewayani ajak Partai Gerindra bahu-membahu tingkatkan kualitas SDM Pematang Siantar
Namun naas. Kegiatan wartawan saat meliput dan merekam kegiatan tersebut, diketahui oleh oknum sekuriti yang sedang bertugas. Oknum itu bersikap arogan dan langsung melayangkan tinjunya. Tidak itu saja. Sekuriti itupun berencana menyekap wartawan di lokasi SPBU tersebut.
“Abang siapa? Kenapa main foto-foto dan video? Hapus itu!! Tidak ada hak Anda foto-foto disini!!,” hardik oknum sekuriti itu, seperti yang dituturkan wartawan yang melakukan investigasi itu kepada beberapa media, Sabtu (08/10/2022).
Padahal, wartawan ini telah menunjukkan identitasnya dan menyampaikan kepada oknum sekuriti SPBU tersebut kalau mereka sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Belum selesai menjelaskan maksudnya, wartawan inipun langsung dikelilingi oleh para petugas SPBU dan juga pembeli BBM berjerigen itu. Lalu beberapa sekuriti dan pegawai SPBU tersebut, mengunci pagar dengan tujuan supaya wartawan tak bisa keluar dari SPBU.
Merasa dirinya terancam karena melihat gelagat tidak baik dari para sekuriti dan pegawai SPBU tersebut, wartawan lainnya berupaya menghubungi Polsek Helvetia pada pukul 00.25 WIB.
Tak lama berselang, petugas Polsek Helvetia tiba di SPBU itu. Petugas itu memediasi hingga para wartawan bisa pulang ke rumah masing-masing.
“Untung saja petugas Polsek Helvetia segera turun dan mengamankan kami dari lokasi SPBU itu,” ungkap salah seorang wartawan yang turut berada di tempat kejadian.
Atas peristiwa tersebut, wartawan pun berupaya menjumpai nanager SPB itu untuk melakukan konfirmasi.
Sikap arogan kembali ditunjukkan oleh manager SPBU itu kepada wartawan dengan menunjuk-nunjuk jarinya ke mata wartawati dan hampir mengenai matanya.
Manager SPBU yang diketahui berinisial “J” itu, menyebutkan bahwa pembelian BBM jenis Pertalite memakai jiregen tidak ada larangannya.
”Siapa saja yang mau membeli BBM di SPBU ini kita suplai sepenuhnya termasuk Anda. Kalau ada uang Anda, berapa banyak pun saya berikan. Memakai jerigen pun tidak ada masalah itu,” ucapnya dengan lantang.
Konfirmasi tersebut sempat direkam oleh seorang wartawan yang ikut saat itu. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki itu, para wartawan akan segera membuat pengaduan ke organisasi pers, ke PT. Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara, dan pihak terkait lainnya. (Sipa Munthe/*)