EDY Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor terkait kasus ujaran kebencian.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi, pagi ini Senin (31/01/2022).
Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat, perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.
“Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat. (***)