BUPATI Kabupaten Nias Barat, Khenoki Waruwu menghadiri rapat paripurna DPRD penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Nias Barat, Onolimbu, Kec. Lahomi, Rabu (05/10/2022).
Pada rapat paripurna kali ini, Bupati menyampaikan nota pengantar ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanÃģmÃģ.
Bupati mengatakan pembentukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 pasal 3 huruf A.
Baca juga :
Hj Susanti Dewayani harapkan setiap tahun ada Pos Yandu naik strata
Sementara dasar pembentukan perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanÃģmÃģ disampaikan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu adalah peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang badan usaha milik daerah (BUMD).
Dijelaskannya, perusahaan daerah (badan usaha milik daerah) merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian sahamnya milik pemerintah daerah.
Ia menambahkan, tujuan pembentukan BUMD untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan untuk mencari profit dalam bidang usahanya dimana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca juga :
Global Tanoto Foundation, Hj Susanti Dewayani: âKemitraan strategis, kolaborasi dan sinergi, diharapkan segera terealisasiâ
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanÃģmÃģ itu mengatur nama dan kedudukan organisasi, anggaran dasar perumda, permodalan, tugas dan tanggung jawab, kuasa pemilik modal, dewan pengawas, direksi, kepegawaian perumda, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, serta perubahan dan perubahan bentuk.
Usai Bupati menyampaikan nota pengantar pada kedua ranperda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan nota pengantar kepada Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua.
Rapat paripurna diikuti Pj Sekda, Sozisokhi Hia, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Barat dan hadirin lainnya. (Methodius Gulo/***)