PWS mengaku-ngaku Ketua dan JP sebagai Tim Investigasi LBH Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia DPD Provinsi Sumut yang berkantor di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, dilaporkan ke Polres Simalungun oleh LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumut dengan surat Nomor: 52/P/LBH-GERAK/2022 tertanggal 28 September 2022.
“Mereka kita laporkan, karena keduanya secara bersama-sama telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi, kepala sekolah, kepala desa (nagori/pengulu) di Kabupaten Simalungun. Tindakan tersebut sangat merugikan LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumut,” kata Ketua LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumut, Jusniar Endah Siahaan S.H dalam konferensi pers di kantornya Jalan Melanthon Siregar, Kamis (29/09/2022).
Menurut Jusniar Endah Siahaan yang didampingi sekretaris Galaxy Maranatha Sagala SH, kedua terlapor tidak pernah diangkat menjadi ketua di LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga :
P-APBD Kota Pematang Siantar 2022 disahkan, Hj Susanti Dewayani: “Semuanya itu, menunjukkan komitmen bersama”
“Keduanya memang pernah bergabung, namun pada April 2022, sudah tidak menjadi bagian dari LBH Gerak Indonesia, karena ada permasalahan internal. Tindakan administrasi yang merugikan LBH Gerak Indonesia tersebut, dilakukan kedua terlapor dengan membuat kop surat, dan stemple yang sama,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Terhadap laporan yang disampaikan itu, Jusniar Endah Siahaan berharap pihak Polres Simalungun, secepatnya melakukan proses lanjutan dari pengaduan yang sudah disampaikan.
“Kemudian, kepada pihak yang sudah dirugikan kedua terlapor, diharapkan membuat laporan ke Polres Simalungun atau dapat berkoordinasi dengan kami,” kata Jusniar Endah Siahaan yang menyebutkan dalam laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 263. (Ingot Simangunsong/***)