PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengubah Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana menjelaskan alasan pemerintah memutuskan hal tersebut adalah kondisi masyarakat dan industri terkini.
Meskipun realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) rata-rata Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tariff adjustment periode Oktober-Desember 2022 mengalami sedikit kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan tarif listrik yang sama untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada tiga bulan ke depan.
Baca juga :
Dibonceng ajudan naik sepedamotor meninjau destinasi wisata mata air Pulau Batu, Hj Susanti Dewayani: “Saya merasa lega…. “
Berikut rincian tarif 13 golongan tersebut:
- R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.444,7 per kWh.
- R-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,7 per kWh.
- R-2/TR dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,7 per kWh
- B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT dengan daya 30 ribu kVA ke atas dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
- P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp.1522,88 per kWh.
- P-3/TR dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. (***)