Catatan | Ingot Simangunsong
SELAMAT pagi Pak Presiden, Joko Widodo.
Tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu, yang sudah diajukan sejak tahun 2019, artinya telah 3 tahun berada di meja kerja DPR-RI di Senayan sana.
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani sudah menyatakan sepakat dan mendukung terbitnya Undang-Undang ((UU) Perampasan Aset dari pelaku tindak pidana. Bagi koruptor, juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, terutama membawa kerugian kepada negara, meski pun bukan karena korupsi.
Arsul Sani juga mengingatkan pemerintah, semangatnya menerbitkan UU Perampasan Aset ini harus serius, yang tadinya masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 5 tahunan, namun belum didorong masuk ke dalam prolegnas tahunan, terutama Tahun 2022, sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Baca juga :
Hakim agung, PERAMPASAN aset dan para koruptor
Pak Presiden, masyarakat yang selama ini dipertontonkan bagaimana para koruptor senyam-senyum saat menjalani proses penghukuman dan dieluh-eluhkan saat bebas bersyarat. Bahkan, mendapatkan pengampunan berupa pengurangan hukuman, tentu masyarakat merasa sangat miris.
Efek jera yang tak kunjung kelihatan, seyogianya akan terwakili bila Pemerintah menguatkan dorongan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Kalkulasi politik akan diperhitungkan konstituen pada Pesta Demokrasi 2024, terkait keseriusan para elit politik yang sedang dan masih berencana bertahan di DPR RI Senayan, dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Setidaknya, konstituen akan memberikan catatan terhadap partai politik yang tidak memiliki hati nurani untuk membebaskan “pemberantasan korupsi di Indonesia” dari wilayah “setengah hati”. Memperlambat atau mengabaikan percepatan pengesahaan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, adalah tindakan amoral dalam upaya menyelamatkan negara dari para begundal atau gerombolan koruptor.
Baca juga :
Tahun 2023, 83.000 RT kurang mampu dapat bantuan sambungan listrik baru
Pak Presiden, menjelang masa berakhirnya kepemimpin nanti, setidaknya dalam kurun waktu tersebut, percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, sudah terakomodir dan dapat dijalankan sebagai Undang-Undang.
Pak Presiden, masyarakat sangat menggantungkan harapan, bahwa Pemerintah, benar-benar memiliki good will dan political will dalam membebaskan “pemberantasan korupsi di Indonesia” dari wilayah “setengah hati.”
Agar masyarakat tidak diposisikan pada keraguan, bahwa terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanyalah sekadar proses gonta-ganti nama, sejak pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, hingga masa sekarang ini.
Perampasan aset – jika benar-benar dijalankan – belum juga seberat atau sekejam menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor.
Perampasan aset, tokh hanya sebatas tindakan pemerintah mengambil kembali kekayaan negara yang dikuasai secara sepihak dan semena-mena oleh para koruptor beserta para koleganya.
Semoga Pak Presiden, memberikan ruang dan waktu yang lebih besar porsinya dalam realisasi percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis, Pimpinan Redaksi mediaonline segaris.co