HITUNGAN hari, setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani melantik 88 pejabat.
Pelantikan 88 pejabat tersebut menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, Sabtu (17/09/2022) dan menilai Wali Kota “mengkangkangi” peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Karena dinilai “mengkangkangi” peraturan, Daulat Sihombing, melayang surat bernomor , 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal ‘mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar.
Baca juga :
MANTAP… Caleg dan CaPres 2024 bisa berbekal ijazah paket C
Daulat Sihombing, mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.
Disebutkan Daulat Sihombing, dalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota tidak dibenarkan pmelakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Faktanya Hj Susanti Dewayani dilantik tanggal 22 Agustus 2022, melantik 88 pejabat tersebut tanggal 2 September 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan,” kata Daulat Sihombing.
Menurut Daulat Sihombing, terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Pematang Siantar dinilai tidak sah menurut hukum.
Baca juga :
BKB Sumut gelar pengobatan, sunat massal dan operasi bibir sumbing GRATIS di Tebing Sahbandar
Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar.
Daulat Sihombing,juga meminta DPRD Kota Pematang Siantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut.
Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan. (Rilis/***)