EDY Mulyadi yang tersandung kasus ujaran kebencian, seharus menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (28/01/2022). Namun, Edy Mulyadi mangkir, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
“Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau dan ditunjukkan surat perintah membawa,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/01/2022).
Dalam surat panggilan kedua itu, polisi juga menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi ke Mabes Polri apabila kembali mangkir.
“Jadi, Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya tidak hadir, maka kami jemput ke Mabes Polri,” kata Ahmad Ramadhan.
Penulis: Ingot Simangunsong