SEORANG ASN berinisial YS, tidak terima diancam bunuh oknum TNI di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. YS pun melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada oknum TNI berinisial SS berpangkat Kopda yang bertugas sebagai Babinsa Padang Hasior.
YS mengisahkan kronologi ancaman bermula pada 26 Agustus 2022, menerima pesan SMS dari Nomor HP 08521404***8 yang menanyakan bagaimana bantuan Danpis Babinsa Siapas? Karena tidak kenal, YS tidak balas SMS itu.
“Beberapa waktu kemudian, sekira pukul 14.48 WIB, saya mendapat panggilan telepon dari nomor yang sama,” ungkap YS, saat ditemui di Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan di Medan, Provinsi Sumatera Utaram Senin (29/08/2022).
Dalam pembicaraan telepon, sambungnya, si penelepon yang mengaku sebagai Sarbaini Siregar (SS) yang menjabat sebagai Babinsa Padang Hasior menyatakan tujuannya untuk meminta bantuan bagi operasional Babinsa.
Baca juga : PPATK sudah serahkan daftar oknum polisi penerima setoran judi online, ada juga ibu rumah tangga
“Saya katakan bahwa tidak ada pos dana untuk bantuan semacam itu. Sehingga saya menyatakan penolakan dengan baik,” kata YS, yang ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Oknum Babinsa terus ngotot dan memaksa. Sore harinya, telepon genggam YS kembali mendapat panggilan berulang-ulang hingga lima kali, sehingga diterima YS.
Sungguh di luar dugaan, YS justru mendapat ancaman pembunuhan hingga dua kali serta mendapat lontaran kata-kata yang menghinanya.
“Saya diancam bunuh, dikatai anjing dan ucapan kotor berbahasa Batak (buj*ngen*m) serta kata-kata kasar lainnya yang membuat saya shock dan terkejut,” kata YS.
Baca juga : Junimart Girsang: “Pilkada dimajukan, sah-sah saja”
Membawa ke ranah hukum
Merasa takut akan ancaman yang dilontarkan oknum TNI yang tidak dikenalnya ini, YS pun membawa permasalahan ini ke ranah hukum, dengan meminta perlindungan dan pendampingan hukum ke Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan.
Ranto Sibarani mengakui bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya YS.
“Kami rencanakan akan melaporkan yang bersangkutan kepada Satuan Polisi Militer Angkatan Darat Unit Pomdam I/BB, Polisi Militer Sub Den-Pom I/2-3 Padangsidempuan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun didahului Somasi untuk mengundang yang bersangkutan mengklarifikasi ancamannya,” kata Ranto Sibarani.
Dalam Surat Somasi yang ditujukan kepada Kopda SS, kuasa hukum Ranto Sibarani, SH, Josua Fernandus Rumahorbo, SH, Yudhi Syahputra Sibarani, SH, Hanter Oriko Siregar SH dan Andhy Suranta Sembiring SH, menyampaikan undangan agar hadir pada 5 September 2022 pukul 12.00 WIB di kantornya.
“Kita lihat saja respon Kopda SS ini. Jika pendekatan lewat somasi guna klarifikasi ini tidak menghasilkan hal yang positif, tentu kami akan membela kepentingan klien kami dengan menempuh jalur hukum selanjutnya,” tegas Ranto.
Kopda SS saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak memberikan respon. Dalam pembicaraan telepon, Kopda SS tidak menampik dirinya melontarkan ancaman dan penghinaan terhadap YS.
“Iya saya melakukan itu karena emosi. Saya emosi sebab ketika kuminta bantuan untuk Babinsa, dia (YS-red) malah membentak-bentak, dengan mengatakan siapa kau?” ujar Kopda SS. (Sipa Munthe/***)