PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan daftar nama oknum polisi yang terdeteksi menerima aliran dana setoran dari judi online ke pihak Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
“Hasil temuan dan pendeteksian yang telah dilakukannya itu sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri,” kata Ivan Yustiavandana.
Namun demikian, siapa saja oknum polisi yang dimaksud, pihak PPATK masih merasa enggan menyampaikannya.
Yang pasti, kata Ivan Yustiavandana, PPATK telah mengungkapkan hasil deteksi aliran dana judi online ke rekening oknum dari kepolisian.
Baca juga : Tanam 1.000 pohon, Hj Susanti Dewayani: “PAN memberikan kehangatan, kecerahan kepada semua makhluk”
Selain oknum polisi, aliran dana judi online yang PPATK deteksi juga ada yang mengalir ke rekening ibu rumah tangga dan pelajar.
“Oknum (kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi.”
“(Selain itu ada juga) ibu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain,” ujar Ivan Yustiavandana.
Dia menambahkan, sepanjang 2022, PPATK sudah memblokir 421 rekening yang terkait judi online.
Sementara itu, masih ada 721 rekening lagi yang sedang PPATK hentikan terkait judi online.
“Total kurang lebih Rp804 miliar,” kata Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan Yustiavandana, dalam beberapa kasus, pelaku judi online memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang transaksi rekeningnya mencapai ke luar negeri.
Jumlahnya pun sangat besar, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun. (***)