ANGGOTA Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra mengungkapkan, Komisi V DPR RI akan memperjuangkan aspirasi para demonstran, terutama yang menyangkut payung hukum revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Eddy Santana menyampaikan ada dua hal dari hasil pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojek daring saat menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.
“Satu, Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada driver ojek online yang telah memperjuangkan aspirasi tarif transportasi online,” kata Eddy Santana saat menemui demonstran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/08/2022).
Baca juga : Pengurus YKK Pematang Siantar diduga manipulasi dana pensiun para guru
Baca juga : INI harapan terhadap seluruh tenaga honorer
Ada 12 orang yang diterima masuk ke dalam ruang kerja Komisi V sebagai perwakilan demo ojek daring untuk menyampaikan tuntutannya. Menanggapi tuntutan tersebut Eddy Santana mengapresiasi langkah pengemudi ojek daring berbasis aplikasi yang memperjuangkan tarif transportasi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Eddy Santana beserta jajaran Komisi V DPR lainnya berencana akan merancang Undang-Undang yang khusus membahas transportasi daring sebagai alternatif lain. Pihaknya mengapresiasi perjuangan jutaan pengemudi ojek daring sebagai salah satu transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menghargai pekerjaan ojek daring sebagai tulang punggung pencari ekonomi keluarga dengan menyampaikan aspirasinya.
“Mengenai hal-hal lain yang bersinggungan dengan operator ataupun aplikator nah itu dibicarakan selanjutnya nanti,” kata Eddy Santana. (Parlementaria/***)