GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta copot Dra. Elvia Nasda MPd, dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri I STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, Elvia Nasda dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait kebijakan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan pagi-sore atau double shiff.
Pembelajaran double shiff yang dilaksanakan di SMA Negeri I STM Hilir dinilai sarat kepentingan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah serta “restu” dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Dengan demikian perwakilan warga sekaligus orang tua siswa U Ginting dan S Ginting melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Selasa (23/08/2022).
Baca juga : Lantik Hj Susanti Dewayani defenitif Wali Kota Pematang Siantar, INI pesan Edy Rahmayadi
Dalam suratnya, perwakilan warga ini meminta agar Gubernur menindak dan memberi sanksi tegas kepada Kepala SMA Negeri I STM Hilir, Elvia Nasda, yang semena-mena membuat aturan.
Gubernur juga diminta untuk memecat atau mencopot jabatan Elvia Nasda sebagai Kasek SMA Negeri I STM Hilir.
Diuraikan dalam surat laporan tersebut, akibat pemberlakuan pembelajaran double shiff, siswa telah dirugikan dari segi jam pelajaran dimana yang seharusnya 45 menit per jam pelajaran tinggal 30 menit.
Hal ini menurut mereka tidak sesuai dengan Permendikbud No. 23 tahun 2007, yakni jumlah belajar perhari 8 jam atau 44 jam seminggu selama 6 hari dengan durasi 45 menit per jam pelajaran.
Jadi dengan pemberlakuan pembelajaran sistem double shif Permendikbud No 23 tahun 2007 itu tidak terpenuhi.
Kepala SMA Negeri I STM Hilir diduga kuat telah menyalahi aturan dengan menerima jumlah siswa jauh dari daya tampung kelas yang tersedia.
Surat yang dilayangkan perwakilan warga U Ginting dan S Ginting telah diterima di Bagian Umum Kantor Gubernur.
Sementara itu Kepala SMAN 1 STM Hilir, Dra Elvia Nasda M.Pd, ketika dikonfirmasi lewat WA-nya, Rabu (24/08/2022), terkait masalah tersebut belum memberikan penjelasan. (Sipa Munthe/***)