SETELAH heboh Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin-Angin di-OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan ditemukannya kerangkeng manusia (sel layaknya ruang tahan), muncul kasus baru terkait dievakuasinya 7 satwa liar dilindungi dari rumahnya.
Evakuasi 7 satwa liar tersebut, dilakukan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif TRP di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumatera Utara Irzal Azhar menjelaskan, 7 satwa liar tersebut antara lain satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), dan dua burung Beo (Gracula Religiosa).
“Latar belakang penyelamatan satwa ini yaitu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KLHK. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” kata Plt Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Kamis (27/01/2022).
Menurut Plt Kepala BBKSDA Sumatera Utara, dalam proses evakuasi satwa dilindungi ini, pihaknya bersinergi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).
Setelah dievakuasi, Orang Utan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi hingga dikembalikan ke habitatnya.
Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya,
Pasal 21 ayat 2a Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Irzal menjelaskan, pasal 40 ayat 2 UU No,5 tahun 1990 menetapkan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” katanya.
Penulis: Ingot Simangunsong, Foto: Dok