GUBERNUR Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mendukung upaya percepatan validasi data penduduk menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga potensi terjadinya data pemilih ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang dapat diminimalisir.
Hal itu disampaikan Gubsu saat menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yang dipimpin Ketua KPUD Sumut, Herdensi Adnin, terkait penyerahan data potensi pemilih ganda di Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (11/08/2022).
Herdensi Adnin turut didampingi para komisioner lainnya, diantranya Yulhasni, Syafrial Syah dan Sekretaris Irwan Zuhdi Siregar.
Sedangkan Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Kepala Kesbangpol Sumut, Ardan Noor, dan Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Zubaidi.
Baca juga : Serahkan bantuan bencana, Hj Susanti Dewayani ajak warga Siantar terus waspada dan tetap semangat
Dalam pertemuan tersebut, gubernur mengharapkan langkah validasi data pemilih sebelum penetapan Daftat Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan sedini mungkin sebab masalah data ganda masih sering muncul di setiap perhelatan pesta demokrasi.
“Data yang valid itu kan penting. Jangan sampai nanti ada satu orang, terdaftar sebagai pemilih di dua daerah,” ucap Gubsu mengingatkan KPU Sumut.
Dirinya juga mendorong upaya percepatan tersebut dengan meminta jajaran Disdukcapil dan Badan Kesbangpol berkoordinasi dengan KPU untuk pendataan terkait kepemiluan.
Baca juga : Anggota DPRD Simalungun “menyandera” 3 KTP, satu handphone, dan 3 ijazah, Willy Sidauruk: “Ini bisa tergolong pemerasan”
Sementara Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan, tujuan KPUD Sumut menyampaikan dokumen potensi data ganda kepada gubernur, agar pemerintah provinsi melalui dinas terkait, bisa berkoordinasi untuk melakukan perbaikan atau validasi data pemilih.
“Jadi beliau (Gubernur) intinya mendukung dan meminta agar ini secepatnya dijalankan. Karena itu, kita berharap melalui Disdukcapil Provinsi bisa memberikan data terkait untuk menghapuskan data ganda yang masih terjadi,” terang Herdensi.
Sebagai penyelenggara Pemilu, lanjut Herdensi, KPU punya keterbatasan dalam hal sumber data pemilih, sebelum menetapkan DPT.
Sekaligus juga dalam hal mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang bertambah atau berkurang, pemilih pemula dan meninggal dunia.
“Maka kita minta supaya bisa secepatnya didapatkan data dari Disdukcapil. Karena kan yang punya data mobilitas penduduk itu Disdukcapil. Sehingga jika ada yang ganda atau potensial ganda, bisa segera kita ketahui. Dengan begitu, bagi yang pindah misalnya, kita bisa memasukkannya ke (DPT) alamat yang baru dan menghapus datanya di alamat lama,” jelasnya.
Adapun upaya koordinasi tersebut, imbuh Herdensi lagi adalah dengan meminta pemerintah mengagendakan pertemuan antara Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota. (Sipa Munthe/***)