ADA 17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun sedang berupaya dan berjuang untuk memuluskan hak interplasi terhadap beberapa kebijakan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Mereka melakukan itu, terkait di antaranya soal pengangkatan dan penetapan Sekretaris Daerah, 3 tenaga ahli, serta pengangkatan sejumlah pimpinan OPD.
Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, “Saya inikan taat hukum, apalagi saya masih baru di lingkungan eksekutif. Tentu, saya tidak ingin terperangkap dalam proses yang tidak taat hukum.”
Menurut Radiapoh Hasiholan Sinaga, proses seleksi, apakah itu untuk penetapan Sekretaris Daerah mau pun yang lainnya, justru dilaksanakan di kantor BAKN Medan dengan didampingi akademisi dari tiga perguruan tinggi.
“Kenapa dilakukan disana, agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga, Rabu (26/01/2022).
Terkait, 17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang sedang berupaya menggunakan hak interplasi, Bupati menyampaikan, bahwa itu merupakan bentuk kecintaan mereka kepada Kabupaten Simalungun.
Tentang staf ahli, menurut Bupati, sudah diatur dalam undang-undang, bahwa di Kabupaten Simalungun ada 3 staf ahli, kan mereka itu ASN. Itu yang kita lakukan, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
“Saya tetap positip thinking. Itu karena kepedulian mereka terhadap Simalungun. Saya memang belum membaca, saya hanya mendengar dari media, dan detilnya saya belum baca,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Penulis: Ingot Simangunsong, Foto: Dok