“JADI, lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden,” kata Mneko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (29/07/2022).
Mahfud MD meminta semua pihak mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan arahan Kapolri bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang harus dijalankan jajaran kepolisian dalam pengungkapan insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.
Baca juga :
Di PN Pematangsiantar putusan BHT dikasasi, Bernando Sinaga: “Kami sudah lelah YANG MULIA”
Mahfud MD mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J sebenarnya bisa dibuka ke publik, tanpa izin pengadilan melalui perintah hakim.
“Itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu,” ujar pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.
Mahfud menilai ada oknum tertentu yang berupaya menggiring opini agar hasil autopsi Brigadir J tidak asal dibuka ke publik tanpa izin hakim di pengadilan.
“Jadi, memang ada, ya, yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya, untuk keperluan persidangan,” ujar mantan Menhan RI itu.
Namun, Mahfud MD mengatakan, hasil autopsi sebenarnya sama saja dengan alat bukti yang biasa diungkap kepolisian dalam pengungkapan kasus pidana. (***)