MARULITUA Manurung (56) warga Huta Tiga Dolok, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, sudah hilang kesabarannya.
Bagaimana tidak? Dia sebagai pemilik sah lahan seluas 8 x 36 meter di Kecamatan Dolok Panribuan, malah tidak dapat mendirikan rumah, karena tingkalaku trio boru Samosir, yang berinisial TS, MS dan SS, masing-masing warga Simpang ALS, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, yang menghalang-halangi rencana pendirian rumah Marulitua Manurung.
Trio boru Samosir itu, mengaku-ngaku bahwa pertapakan tanah milik Marulitua Manurung tersebut, adalah milik ibu mereka yang sudah almarhum.
Anehnya, ketika ditanya Marulitua Manurung, mana surat tanah yang menyatakan bahwa ibu mereka pemiliknya, trio boru Samosir itu tidak mampu menunjukkannya.
Sementara Marulitua Manurung menjelaskan, lahan seluas 8 x 36 meter tersebut, dibelinya secara sah dari Bhinnen Silalahi berdasarkan surat penyerahan hak atas sebidang tanah (surat perjanjian jual beli) tertanggal 29 Agustus 2020.
Tidak hanya itu, Marulitua Manurung menjelaskan, sudah memiliki surat keterangan hak atas sebidang tanah oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kecamatan Dolok Panribuan, Nagori Dolok Parmonangan dengan Nomor 593/75/SKT/DP/2021, dan tercatat di Kantor Camat Dolok Panribuan.
Merasa terus-menerus diusik trio boru Samosir tersebut, Marulitua Manurung pun, melalui kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, S.H, Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H dan Wijaya Sinaga, S.H dari LBH Gerak Indonesia, menyampaikan surat pengaduan ke Polres Simalungun tertanggal 26 Juli 2022, Nomor: 52/LP/LBH-GERAK/2022, Hal: penyerobotan lahan dan mohon perlindungan hukum.
Baca juga :
Syahrul Nasution minta Pemkab Simalungun prioritaskan P3K dan tunjangan perawat
“Kami mendampingi dan membela kepentingan , hukum dari klien kami, dengan menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) di Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan TS, MS dan SS, masing-masing warga Simpang ALS, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar 203, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/07/2022).
Upaya hukum dengan mempolisikan trio boru Samosir itu, dilakukan Marulitua Manurung, karena akan kehabisan masa kontrak rumah tempat tinggalnya sekarang dan harus keluar dari rumah kontrakannya.
“Sehingga dia ingin mendirikan rumah di atas objek perkara tersebut namun selalu dihalang-halangi dan selalu mengklaim tanah tersebut adalah milik terlapor,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Sementara itu, dengan upaya hukum tersebut, Marulitua Manurung sangat mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya dengan cara yang baik. (Ingot Simangunsong/***)