KELUARGA Brigadir J dilarang atau diintimidasi untuk melihat hingga melakukan dokumentasi jenazah almarhum, saat tiba di rumah duka di Jambi.
Setelah beberapa hari, terungkaplah sosok oknum yang diduga melakukan intimidasi ke keluarga Brigadir J.
Tidak main-main, sosok yang disebut keluarga melakukan intimidasi adalah perwira tinggi berpangkat bintang satu, yaitu Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah.
Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan.
Minta dicopot
Karena itu, pihak keluarga juga meminta agar Brigjen Hendra juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen. Ferdy Sambo.
“Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tidak membuka peti mayat,” kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/07/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
“Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini keluarga korban. Menurut saya, penggantian itu harus dilakukan,” jelasnya.
Baca juga :
TAMPAK: “Ada pembunuhan, ada kematian, tapi pelaku belum ditemukan”, Irjen Ferdy Sambo pun dilaporkan
Berprilaku tidak sopan
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku tidak sopan dengan pihak keluarga almarhum karena melakukan sejumlah intimidasi.
“Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” katanya.
Kamarudin Simanjuntak menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
“Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,” kata Kamarudin Simanjuntak. (***)