TIM Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Mabes Polri. Laporan itu terkait kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) dan Bharada RE atau E di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Pembunuhan ini sudah jelas, sudah ada kematian. Tapi persoalannya, sampai sekarang belum ditemukan siapa pelaku-pelakunya,” kata Koordinator TAMPAK, Robert Keytimu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022).
Robert mengatakan pelaporan dilakukan karena kasus penembakan ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Sehingga, peran Ferdy sangat penting sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga :
Zocson Midian Silalahi, Mangsur Sinaga dan Sugiem, pimpin PGRI Kabupaten Simalungun 2022-2027
Robert berharap Polri segera menindaklanjuti laporan TAMPAK. Supaya seluruh pihak mengetahui duduk perkara sebenarnya.
“Karena kejanggalan-kejanggalan dalam persoalan ini yang justru membingungkan, membuat persoalan jadi besar, dan memengaruhi opini publik sehingga tidak jelas,” tutur dia.
Selain itu, TAMPAK melaporkan Bharada RE atau E yang diduga menembak Brigadir Yosua. Sosok Bharada E dinilai masih samar-samar.
“Siapa ini Bharada E? Ada atau tidak barang (sosok) ini?” ujar anggota TAMPAK Saor Siagian.
Saor Siagian menyebut banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir Yosua. Divisi Propam Polri seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan.
“Bayangkan, di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan. Setelah tiga hari, baru diungkap,” kata Saor Siagian. (***)