SETELAH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua, maka kini, Indonesia pun memiliki 37 provinsi.
Tiga provinsi baru itu, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.
Ketiga provinsi itu pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.
Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/06/2022).
Baca juga :
Tanaman 8 rante dirusak, Barensius dan Julius lapor dan mohon perlindungan hukum ke Polres Simalungun
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan Sufmi Dasco Ahmad.
“Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan. Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan. (***)