BUPATI Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupateh (Pemkab) Simalungun tahun 2021 di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/06/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakil Ketua yakni Samrin S Girsang, Elias Barus dan Sastro Joyo Sirait sarta dihadiri anggota dewan.
Bupati menyampaikan, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga :
Rakor Pengadaan Tanah untuk Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani: “Kabar gembira ini akan kami sampaikan ke masyarakat”
Pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2021 telah dilaksanakan pada 21 Maret sampai 21 April 2022 dan hasil pemeriksanaan diterima Bupati Simalungun pada 20 Mei 2022 dengan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2021 telah disajikan sesuai PP No 71 tahun 2021, terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati berharap kepada DPRD Simalungun dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2021. (***)