“PROSES pengangkatan CPNS formasi 2019 menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tidak dipungut biaya demi mewujudkan Nias Barat yang bersih, unggul dan maju.”
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat, Dalizaro Waruwu, di ruang kerjanya, Jumat (03/06/2022).
Menurut Dalizaro Waruwu, 180 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Baca juga : 36 tahun mengabdi di SMP Negeri 1 Ujung Padang, Pak Kamin baru tiga bulan nikmati gaji Rp1 juta
“Penerima SK PNS ini, CPNS formasi Tahun 2019 dengan jumlah 181 orang, dan 1 orang meninggal dunia maka hanya 180 orang yang diangkat menjadi PNS,” kata Dalizaro Waruwu.
Pengangkatan PNS, telah melalui tahapan diantaranya, mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) pada tahun 2021.
Dalizaro Waruwu menegaskan bahwa pengangkatan CPNS formasi 2019 itu bebas dari pungli.
Di tempat berbeda, penerima SK PNS, Kalfinus Masakini Gulo membenarkan bahwa pembagian SK PNS Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Nias Barat bebas dari pungutan liar.
“Saya sudah menerima SK pengangkatan sebagai PNS, tidak dipungut biaya. Pembagian SK ini termasuk cepat, karena di daerah lain di Kepulauan Nias ini kami dengar baru masih proses Latsar bahkan adan formasi 2018 yang belum terima SK PNS,” ucapnya. (Methodius Gulo/***)