PEYELENGGARAAN Pemerintahan Kabupaten Simalungun selama TA 2021, secara umum berjalan dengan baik, walau tentunya tidak luput dari berbagai kekurangan dan ketidaksempurnaan.
Oleh karena itu, melalui mekanisme pembahasan LKPj ini, diharapkan memperoleh masukan dari DPRD yaitu rekomendasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pada tahun anggaran berikutnya.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, saat menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna DPRD Simalungun, di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/05/2022).
Baca juga :
LPPD diharapkan Bupati Simalungun menjadi agen pembawa kedamaian
Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, dalam LKPj akan disampaikan dalam tiga bagian yaitu gambaran umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi APBD TA 2021, urusan pemerintahan daerah yang meliputi penyelenggaraan usurusan daerah terdiri dari penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, dimana pada TA 2021 diprogramkan sebanyak 201 program dan 517 kegiatan.
Selanjutnya penyelanggaraan tugas pembantuan meliputi tugas pembantuan yang diterima Pemkab Simalungun TA 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan melalui 3 program, kemudian tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemkab Simalungun kepada Pemerintahan Nagori yang dikoordinir oleh Dinas PMPN.
Dalam kesempatan itu, Radiapoh Hasiholan Sinaga juga menyempaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat atas partisipasi dan dukungannya sehingga pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan dapat berjalan dengan baik, walau pun pada TA 2021 kondisi sangat memprihatinkan yaitu berjuang melawan Covid-19 melalui kegiatan PPKM dan upaya vaksinasi bagi seluruh masyarakat Simalungun.
Selain menyampaikan nota pengantar LKPj, Radiapoh Hasiholan Sinaga juga menyampaikan nota pengantar 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun tahun 2022.
Keempat Ranperda tersebut, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat Pripurna dipimpin Ketua DPRD diwakili Wakil Ketua S Samrin Girsang didampingi wakil ketua Elias Barus dan Satro Joyo Sirait. (Rilis/***)