UNTUK upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Simalungun, mulai bulan depan (Juni 2022), seluruh anak didik tingkat Sekolah Dasar mau pun Sekolah Menengah Pertama, tidak dibenarkan membawa handphone (Hp) android ke sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Zocson Midian Silalahi saat membuka Olimpiade Sains Nasional (OSN) Kecamatan Siantar yang diikuti 111 siswa kelas V mewakili 37 SD Negeri dan Swasta yang dilaksanakan di SD Budi Mulia 3 Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/05/2022).
Zocson Midian Silalahi menyampaikan surat edaran terkait larangan anak didik membawa Hp android akan disampaikan ke seluruh sekolah.
“Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru didik untuk mensosialisasikan larangan membawa Hp android,” kata Zocson Midian Silalahi.
Larangan tersebut, menurut Zocson Midian Silalahi, untuk mendisplinkan para anak didik bahwa sekolah adalah tempat menimbah ilmu pengetahuan.
“Ketika mereka memasuki jam istirahat, tidak lagi disibuki dengan bermain Hp. Guru harus melakukan pengawasan ketat dan mengarahkan siswa untuk melakukan hal positip atau mengisi waktu istirahat ke perpustakaan memperkaya literasi,” kata Zocson Midian Silalahi kepada segaris.co, Rabu (18/05/2022).
Kemudian, Zocson Midian Silalahi menyampaikan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sedang giat-giatnya menjalankan program peningkatan kualitas pendidikan di Simalungun.
“Kami di Dinas Pendidikan sedang giatnya mengimplementasikan apa yang disampaikan Bupati bahwa kualitas pendidikan di Simalungun sangat buruk. Kita berpacu untuk merubahnya dengan peningkatan kualitas anak didik dan para guru didik yang mendampingi,” kata Zocson Midian Silalahi. (Ingot Simangunsong/***)