DINAS Pendidikan Kabupaten Simalungun mengeluarkan SURAT EDARAN tertanggal 28 April 2022 No: 420/1094/4.4.1/2022 terkait pakaian batik etnik Simalungun yang ditandatangani Kepala Dinas, Zocson Midian Silalahi yang ditembuskan ke Bupati Simalungun, Inspektorat, Kominfo dan Koordinator Wilayah Pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Dalam surat tersebut, Zocson Midian Silalahi menyebutkan, sehubungan dengan adanya informasi tentang pengadaan pakaian seragam siswa/baju batik etnik Simalungun di jenjang SMP di Kabupaten Simalungun, yang menimbulkan beberapa penilaian, tanggapan dan keluhan orangtua siswa, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menyampaikan edaran terkait seragam batik dimaksud.
Baca juga : Tingkatkan kualitas pendidikan di Simalungun, Bupati: “Akan dihidupkan kembali program cerdas cermat”
Menurut Zocson Midian Silalahi, sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 10 Mei 2011 dan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/2732/Umkap-2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Kewajiban Pemakaian Seragam Motif Etnik Simalungun bagi SD, SMP, SMA sederajat Negeri/Swasta di daerah Kabupaten Simalungun adalah dasar peserta didik diwajibkan memakai seragam batik dimaksud.
“Salah satu tujuan pemakaian seragam batik etnik Simalungun, adalah untuk melestarikan kekayaan kebudayaan Simalungun dalam motif pakaian batik dan sebagai kearifan lokal budaya daerah,” demikian ditulis Zocson Midian Silalahi dalam surat edaran yang diterima redaksi segaris.co, Minggu (01/05/2022).
Terkait pengadaan seragam batik etnik Simalungun, diserahkan kepada orangtua siswa melalui komite sekolah, karena sumber dana pengadaan adalah orangtua/wali siswa.
Bagi siswa yang punya kakak kelas yang memiliki seragam batik yang sama, dapat mempergunakannya dan tidak harus membeli seragam baru.
Kemudian, bagi sekolah di jenjang SMP dan SD yang belum melaksanakan pengadaan seragam batik etnik Simalungun sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, dan menimbulkan masalah, maka diminta kepala sekolah untuk menghentikan pengadaan baju seragam batik dimaksud menunggu evaluasi lebih lanjut.
“Korwil pendidikan kecamatan dan pengawas sekolah diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan surat edaran ini, dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” tulis Zocson Midian Silalahi. (Ingot Simangunsong/***)