PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — KEBERADAAN terowongan bawah tanah di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan.
Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan (DHC BPK) 45 mengungkap bahwa jalur bawah tanah tersebut menghubungkan Siantar Hotel dengan beberapa titik strategis, termasuk Balai Kota dan Pematang (pabrik es), serta stasiun kereta api.
Informasi ini disampaikan DHC BPK 45 dalam audiensi dengan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi, di Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (18/3/2025).
Menanggapi pemaparan tersebut, Herlina, yang juga merupakan bagian dari Dewan Kehormatan DHC BPK 45, mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan organisasi tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan DHC BPK 45. Ini adalah sebuah terobosan. Di Padang, misalnya, ada terowongan Jepang yang kini menjadi destinasi wisata sejarah. Jika memungkinkan, terowongan di Pematangsiantar juga bisa dikembangkan dengan konsep serupa,” kata Herlina.
MARSIADAPARI dalam kegiatan DASA SINAGA sebagai Wakil Rakyat di Provinsi Sumatera Utara
Ia berharap kajian lebih mendalam dapat dilakukan untuk memastikan kelayakan terowongan ini sebelum dibuka untuk umum.
“Kita akan berdiskusi lebih lanjut dan menindaklanjutinya ke depan. Yang terpenting, kita tetap satu tujuan, yakni memajukan Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
Terowongan bersejarah berpotensi jadi daya tarik wisata
Kepala Biro Politik dan Hukum DHC BPK 45 Pematangsiantar, Henry Sinaga, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam pelestarian sejarah dan semangat perjuangan 1945.
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjadikan Gedung Juang 45 sebagai objek wisata sejarah.
Terkait dengan terowongan bawah tanah, Henry menyebutkan bahwa jika jalur ini dapat dibuka dan ditelusuri, maka akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan dan sejarawan.
Namun, ada kendala dalam kepemilikan aset karena beberapa bangunan yang terkait masih merupakan milik Pemkab Simalungun.
“Kami ingin mendorong agar aset tersebut bisa dialihkan ke Pemko Pematangsiantar. Jika ditetapkan sebagai cagar budaya, maka akan mendapat perlindungan dari pemerintah pusat dan berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah,” ujar Henry.
Siantar Hotel bersedia buka akses
Lebih lanjut, Henry mengungkap bahwa pihak Siantar Hotel telah menyatakan kesediaan untuk membuka akses ke terowongan yang ada di dalam gedung mereka.
“Di dalam hotel ada sebuah pintu yang kini tertutup lemari. Di balik lemari itu adalah akses menuju terowongan bawah tanah. Namun, masih perlu pertimbangan lebih lanjut, termasuk aspek keselamatan dan medis,” jelasnya.
Selain itu, DHC BPK 45 juga mengusulkan pembangunan museum sejarah dan perjuangan Kota Pematangsiantar, yang akan dilengkapi dengan wisata kuliner serta galeri sejarah.
Soroti isu pajak dan pelayanan publik
Dalam audiensi tersebut, DHC BPK 45 juga menyoroti beberapa kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat, seperti kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen serta persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, mereka juga menyinggung pelayanan Perumda Tirta Uli yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
DHC BPK 45 siap bersinergi dengan Pemko Pematangsiantar
Ketua DHC BPK 45 Pematangsiantar, Koni Ismail Siregar, menegaskan bahwa organisasi ini memiliki misi untuk menggelorakan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.
“Tugas kami adalah menanamkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme agar tidak pudar. Selain itu, kami juga bertanggung jawab untuk menginventarisasi peninggalan sejarah yang ada di Pematangsiantar,” ujar Koni.
Ia juga menyatakan kesiapan DHC BPK 45 untuk bersinergi dengan Pemko Pematangsiantar dalam mendukung visi pembangunan kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras (CS Keras). [Ingot Simangunsong/***]