SAMOSIR – SEGARIS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir secara resmi menetapkan Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Labersa, Selasa (06/02/2025), pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025.
Rapat pleno ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, serta pasangan calon terpilih Vandiko-Ariston.
Penetapan pasangan kepala daerah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2025. Keputusan ini diambil tepat pada pukul 16.02 WIB.
Cekcok soal retribusi di Pasir Putih Parbaba berujung lapor ke polisi, pengunjung wisata jadi saksi
Apresiasi terhadap lroses demokrasi
Sekdakab Samosir, Marudut Tua Sitinjak menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu atas kerja keras mereka dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Ia menilai seluruh tahapan telah berjalan dengan baik, termasuk tindak lanjut cepat terhadap putusan MK.
“Banyak dinamika yang terjadi, tetapi tidak menghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir. Terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Marudut.
Ia juga menekankan bahwa suksesnya Pilkada ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat Samosir dalam menjaga prinsip demokrasi dan menentukan pemimpin daerah secara sah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, Marudut mengucapkan selamat kepada Vandiko-Ariston.
Proses penetapan dan tahapan selanjutnya
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincentius Sitinjak menjelaskan bahwa penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pilkada.
“Pelantikan akan dilakukan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vincentius menegaskan bahwa Pilkada di Samosir berlangsung kondusif tanpa pelanggaran signifikan.
“Perbedaan pandangan tetap ada, tetapi semuanya diselesaikan melalui jalur konstitusional yang telah disediakan,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menegaskan bahwa rapat pleno KPU merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.
Ia berharap kepemimpinan Vandiko-Ariston dapat membawa Samosir ke arah yang lebih baik.
“Demokrasi adalah pegangan masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Semoga di bawah kepemimpinan Vandiko-Ariston, Samosir semakin maju dan bangkit,” kata Nasip.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Samosir memasuki babak baru kepemimpinan yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah dan masyarakatnya. [Hatoguan Sitanggang/***]