SAMOSIR – SEGARIS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Kamis, 6 Februari 2025 di Labersa Hotel & Convention Center, Samosir, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincent Sitinjak, dalam surat undangan yang diterbitkan pada 5 Februari 2025, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Cekcok soal retribusi di Pasir Putih Parbaba berujung lapor ke polisi, pengunjung wisata jadi saksi
Dalam surat resmi bernomor 15/PL.02.7-Und/1217/2/2025, KPU menegaskan bahwa rapat pleno ini bersifat terbuka dan akan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Perwakilan KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat dipastikan turut hadir dalam agenda ini. Selain itu, panitia juga telah menyiapkan konsumsi bagi para peserta selama jalannya acara.
Vincent Sitinjak menegaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih menjadi tahapan akhir dari proses panjang Pilkada Samosir 2024.
Setelah melalui tahapan rekapitulasi suara hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, rapat pleno ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kepemimpinan daerah ke depan.
“Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengikuti perkembangan rapat pleno ini agar memperoleh informasi resmi mengenai kepemimpinan baru Kabupaten Samosir periode mendatang,” ujarnya. [Hatoguan Sitanggang/***]