SAMOSIR — SEGARIS.CO — PANITERA Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita, Robert Simanjuntak, S.H melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Selasa
Proses dimulai dengan pembacaan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige, yang berisi perintah pembongkaran bangunan, pengosongan lahan, dan penyerahan objek perkara kepada pemohon.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas 2.676 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyatakan kepemilikan sah oleh HS.
Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut terlebih dahulu dipastikan kosong sebelum proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
Dugaan korupsi Proyek Penataan Alun-Alun Gunungsitoli dilaporkan ke Polres Nias
Proses eksekusi selesai sekitar pukul 11.30 WIB, diakhiri dengan penyerahan objek perkara oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige kepada pemohon untuk dikelola.
Pada pelaksanaan tersebut, Polres Samosir melakukan pengamanan eksekusi di bawah koordinasi PS Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi dengan mengerahkan 49 personel, termasuk tim negosiasi yang dipimpin Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini. [Sri Intan Sinaga/***]