JAKARTA — SEGARIS.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Penetapan tersebut didasarkan pada bukti keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Hadapi tantangan kompleks di Tahun 2024, INI LANGKAH strategis dan kolaboratif BNN Pematangsiantar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan indikasi kuat peran Hasto dalam aliran dana suap.
“Penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, serta saudara DTI, yang merupakan orang kepercayaannya, dalam perkara ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengaku baru mengetahui kabar penetapan Hasto sebagai tersangka dari pemberitaan media.
Ia mengatakan belum sempat berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait perkembangan tersebut.
“Saya baru membaca informasi ini di media, dan hingga kini belum ada komunikasi dengan Mas Hasto. Jika benar, partai akan segera menyatakan sikap resmi,” ujar Ronny.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan partai politik.
Hingga kini, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus tersebut. [RE/***]