TOBA — SEGARIS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) mengambil langkah tegas dengan menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Toba berinisial MS.
MS diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2017 dan 2018, yang dianggap melanggar ketentuan perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tobasa, Benny Surbakti, SH, MH, menjelaskan bahwa MS telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II wilayah Pematangsiantar.
“MS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Balige pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penahanan ini berlaku selama dua minggu ke depan,” ujar Benny saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).
Dasar hukum dan tindak pidana
MS disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal tersebut telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, MS juga dijerat dengan Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mencerminkan komitmen tegas Kejaksaan dalam menindak pelanggaran pajak yang merugikan negara.
Kejari Tobasa berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka secara jujur dan transparan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. [Paber Simanjuntak/***]