SAMOSIR — SEGARIS.CO — Bupati Samosir periode 2019–2024, Vandiko Gultom, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan media online GB.com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Laporan ini dilayangkan setelah Dewan Pers memutuskan bahwa media tersebut melanggar kode etik jurnalistik dengan merekayasa foto hasil pemeriksaan Napza Vandiko Gultom.
Ketua tim kuasa hukum Vandiko, Parulian Siregar, menyampaikan bahwa laporan ini berlandaskan surat tembusan Dewan Pers nomor 1335/DP/K/XI/2024 tertanggal 8 November 2024. Dalam surat tersebut,
Ketua PGRI Sumut apresiasi kinerja Radiapoh Hasiholan Sinaga
Dewan Pers menyatakan GB.com terbukti melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.
Media tersebut memuat foto rekayasa yang menunjukkan Vandiko positif narkotika, kemudian menyebarkannya melalui media sosial.
“Berdasarkan hasil tersebut, kami melaporkan GB.com ke Polda Sumut agar perusahaan media itu dapat diproses secara hukum,” ujar Parulian didampingi anggota timnya, Jaingat Sihaloho, Hutur Irvan Pandiangan, dan Carlos Jevijay Sinurat, Jumat (16/11/2024), di Pangururan, Kabupaten Samosir.
Laporan ini disampaikan ke Sekretariat Umum Polda Sumut pada Kamis (14/11/2024).
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menuduhkan dugaan pencemaran nama baik Vandiko Gultom melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Parulian menjelaskan bahwa alat bukti yang disertakan dalam laporan termasuk pernyataan Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, yang memiliki otoritas atas hasil rekam medis Vandiko. [Hatoguan Sitanggang | ***]