SAMOSIR — SEGARIS.CO — Personel Satres Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menangkap pria berinisial ST (37), warga Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB, dengan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket besar berlakban kuning berisi ganja seberat bruto 1 kilogram, satu paket plastik lainnya dengan lakban kuning seberat bruto 0,5 kilogram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 5 gram dalam kertas nasi.
Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, memaparkan kronologi penangkapan ini.
Berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran ganja di desa tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria yang sesuai dengan deskripsi. Tanpa menunggu lama, kami langsung mengamankannya dan menemukan satu paket ganja seberat 5 gram di saku celananya,” kata AKP Ferry, Selasa (12/11/2024).
Dalam interogasi awal, ST mengakui masih menyimpan ganja lain di rumahnya. Tim lantas melakukan penggeledahan di kediaman ST dengan didampingi warga sekitar.
Dari penggeledahan ini, ditemukan dua paket ganja masing-masing seberat 1 kilogram dan 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Setelah penggeledahan selesai, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Ferry menegaskan bahwa ST akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Sri Intan Sinaga/***]