DENGAN kegiatan apel kendaraan, bisa memperjelas keberadaan seluruh aset bergerak milik Pemkab Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun, H Zonny Waldi, saat memonitoring Apel Kendaraan Dinas di halaman Kantor Inspektorat Simalungun, Pamatang Raya, Provinsi Sumatera Utara, Senin (18/04/2022).
Zonny Waldi mengatakan bahwa, apel kendaraan dinas dilakukan untuk pendataan, pengecekan dokumen-dokumen, dan tertib administrasi aset yang ada Pemkab Simalungun.
“Mobil dinas atau kendaraan dinas, harus dipakai oleh orang-orang yang memang benar-benar berhak dan berwenang,” kata Zonny Waldi yang didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing.
Baca juga: Tahun 2023 Pemkab Simalungun akan anggarkan kesejahteraan guru honor dan Sekolah Minggu
Ada mobil dinas belum dipulangkan
Dalam kegiatan itu, terungkap bahwa ada beberapa mobil dinas yang belum dipulangkan oleh pengguna sebelumnya. Hal itu disampaikan Kabag Perencanaan dan Keuangan, Meri F Damanik.
Disebutkan Meri F Damanik, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengguna kendaraan dinas tersebut agar memulangkan mobil dinas kepada Pemkab Simalungun.
“Sudah kita kordinasi dan sudah saya telpon secara langsung yang bersangkutan, dan katanya akan segera dipulangkan,” kata Meri F Damanik.
Baca juga: Melihat Pertunjukan Teatrikal Penyaliban Yesus Kristus di Parsoburan Toba
Penarikan secara paksa
Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Richardo Sinaga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pengguna kendaraan dinas sebelumnya bahwa dalam waktu dekat kendaraan dinas tersebut akan dikembalikan, namun jika tidak dikembalikan dengan waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan penarikan secara paksa.
“Jika tidak dikembalikan tentunya akan ditarik paksa, kita bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan KPK,” kata Richardo Sinaga. (Ingot Simangunsong/***)