SAMOSIR — SEGARIS.CO — Bawaslu Kabupaten Samosir sebelumnya menerima laporan dari Jaingat Sihaloho, seorang warga Samosir, pada 17 Oktober 2024, terkait dugaan keterlibatan Plt Bupati Samosir dalam kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 01 di dua lokasi berbeda.
Jaingat mengungkapkan, pada Rabu (23/10/2024), bahwa ia telah menerima surat dari Bawaslu dua hari setelah melapor.
Namun, laporan tersebut dinyatakan kurang lengkap karena tidak disertai saksi. Bawaslu kemudian meminta Jaingat melengkapi dokumen dalam waktu maksimal dua hari.
“Setelah dua hari laporan masuk, Bawaslu menyatakan bahwa laporan kami yang diajukan pada Kamis (17/10/2024) kurang lengkap karena tidak ada saksi. Tapi kami sudah melengkapi surat laporannya pada Senin (21/10/2024), sesuai tenggat waktu yang diberikan,” kata Jaingat.
Menurut aturan Bawaslu, lembaga tersebut akan memberikan perkembangan terkait laporan dalam dua hari setelah dokumen dilengkapi.
Namun, hingga Rabu pagi, ketika Jaingat mendatangi kantor Bawaslu Samosir, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan kelengkapan dokumen pada Senin, dan seharusnya dalam dua hari sudah ada perkembangan. Tapi sampai saat ini belum ada kabar apa pun dari pihak Bawaslu,” ungkap Jaingat pada Rabu siang.
Sementara itu, sekitar pukul 15.00 WIB, laporan Jaingat akhirnya diregistrasi oleh Bawaslu dengan nomor registrasi 04/PL/LP/PB/Kab.Samosir/02.21/X/2024 dan 05/PL/LP/PB/Kab.Samosir/02.21/X/2024, yang terkait dua kegiatan Plt Bupati di Kecamatan Simanindo dan Pangururan.
Namun, Jaingat menyayangkan absennya pihak berwenang yang menangani laporannya saat ia mendatangi kantor Bawaslu.
Menurut Juita Simbolon, staf Bawaslu Samosir, petugas yang bertanggung jawab tengah berkegiatan di Hotel Labersa.
“Kami kecewa karena petugas yang seharusnya menangani laporan kami tidak berada di tempat. Informasi ini kami dapat dari Juita Simbolon, yang menyebutkan bahwa petugas tersebut sedang berkegiatan di luar,” ujar Jaingat.
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Tahun 2024 Pasal 9, setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah harus dikaji dalam waktu maksimal dua hari. Namun hingga batas waktu tersebut, laporan Jaingat belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan Segaris.co di kantor Bawaslu Samosir pada Rabu sore, tertera pengumuman di papan informasi bahwa laporan Jaingat dengan nomor registrasi 04 dan 05 dinyatakan tidak diregistrasi.
Alasannya, laporan tersebut tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Samosir.
Mengetahui hal ini, Jaingat mengungkapkan rencananya untuk melaporkan Bawaslu Samosir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia merasa memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati dan tidak puas dengan hasil keputusan Bawaslu.
Sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata, memberikan tanggapannya.
Ia menyatakan bahwa divisi pelaporan Bawaslu telah melakukan kajian terhadap dua laporan tersebut baik dari aspek formil maupun materil.
Setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam kedua laporan tersebut.
“Divisi pelaporan sudah melakukan kajian secara mendalam, baik dari aspek formil maupun materil, dan setelah dibahas dalam rapat pimpinan, tidak ada unsur pelanggaran yang ditemukan,” kata Robinson. [Hatoguan Sitanggang/***]