SAMOSIR — SEGARIS.CO — Baru-baru ini, muncul sebuah surat di grup WhatsApp dan media sosial yang mengklaim bahwa Vandiko Timotius Gultom, calon Bupati Samosir, dinyatakan positif Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Surat tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, Iwan Hartono Sihaloho, memberikan pernyataan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Iwan mengonfirmasi bahwa Vandiko memang menjalani tes kesehatan, termasuk tes NAPZA, di RSUD Dr. Hadrianus Sinaga dan RS Adam Malik Medan, dengan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BNNK Pematangsiantar bersinergi dengan Pemkab Samosir untuk perangi Narkoba
Namun, Iwan menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu.
“Surat ini tidak pernah dikeluarkan oleh rumah sakit kami,” ujar Iwan sambil menunjukkan salinan surat yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa surat asli dari rumah sakit terdiri dari lima rangkap, di mana satu rangkap disimpan oleh rumah sakit, dan empat rangkap lainnya diberikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Vandiko.
Setiap rangkap surat terdiri dari dua lembar, dengan lembar pertama berisi identitas dokter dan hasil tes NAPZA, sementara lembar kedua berisi rincian hasil tes dan pernyataan sah dari dokter.
Iwan juga menyoroti bahwa surat yang beredar hanya satu lembar dan tidak memiliki tanda tangan dokter yang sah.
“Ini jelas menunjukkan bahwa surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ambil langkah hukum
Kuasa hukum Vandiko, Charlos Jevijay Sinurat, S.H., yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menambahkan bahwa pihaknya menerima empat rangkap surat hasil tes kesehatan.
Namun, satu rangkap telah diberikan kepada salah satu partai yang memintanya untuk kepentingan pencalonan.
“Kami saat ini hanya memegang tiga rangkap, sementara satu rangkap yang diberikan ke partai sedang kami selidiki lebih lanjut,” jelas Charlos.
Baik pihak rumah sakit maupun kuasa hukum Vandiko sepakat bahwa surat yang beredar adalah hoax dan akan menindak tegas pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyebaran hoax ini,” tegas Iwan di akhir konferensi pers.
Pihak rumah sakit menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Vandiko Timotius Gultom dinyatakan bebas dari NAPZA. [Hatoguan Sitanggang/***]