SAMOSIR — SEGARIS.CO — Telah terjadi perselisihan antara salah satu guru kelas IV di SD Negeri 8 Siboro, Ibu Sagala, dengan seorang wali murid bermarga Pasaribu.
Konflik ini berujung pada diadakannya rapat bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, DPRD Samosir, serta Camat pada Kamis, 26 September 2024.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Pendidikan, mengimbau agar kedua belah pihak mengungkapkan perasaan mereka dengan jujur, dengan harapan perselisihan ini dapat diselesaikan secara damai.
“Kami berharap dari hati yang paling dalam, kedua belah pihak bisa saling memaafkan,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan.
Joni Sagala, anggota DPRD Samosir yang turut hadir, menyampaikan bahwa masalah ini merupakan persoalan internal yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Apa pun yang terjadi, saya yakin ini adalah masalah pribadi yang harus dimediasi dan diselesaikan secara damai,” katanya.
Camat, Andri Limbong, juga berharap tidak ada masalah lanjutan setelah kedua pihak berdamai.
Awal dari perselisihan ini berakar dari kecurigaan Pasaribu terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah, khususnya karena anaknya tidak diperbolehkan membawa buku pelajaran ke rumah, sedangkan di sekolah lain hal tersebut diperbolehkan.
Pasaribu juga mempertanyakan pengalihan dana pengadaan Sanyo menjadi alat musik tradisional Uning-uningan.
Ketika Pasaribu menyampaikan protesnya kepada Kepala Sekolah, hal ini memicu reaksi dari Ibu Sagala yang merasa tersinggung.
Ia kemudian membuat status di WhatsApp yang menyindir tanpa menyebut nama, namun membuat Pasaribu merasa dirinya disinggung.
“Jangan jadi pecundang, jika Anda punya masalah dengan saya, sampaikan langsung, jangan lewat orang lain,” tulis Ibu Sagala dalam statusnya.
Tak terima, Pasaribu kemudian mendatangi sekolah untuk menemui Ibu Sagala, yang berujung pada adu mulut antara keduanya. Ibu Sagala menegaskan bahwa statusnya tidak menyebutkan nama, sehingga tidak seharusnya Pasaribu merasa tersindir.
Pada rapat tersebut, Ibu Sagala bersedia menunjukkan bukti pengelolaan dana BOS dan Uning-uningan.
“Saya siap diperiksa, tapi dengan syarat data tersebut tidak didokumentasikan atau difoto,” ungkapnya sambil meminta maaf atas status yang diunggahnya sebelumnya.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan tanggapan dari para peserta rapat, akhirnya keduanya sepakat untuk berdamai.
Perwakilan Dinas Pendidikan, Bapak Sidabalok, menegaskan bahwa pengalihan dana untuk Uning-uningan telah disetujui dalam rapat sebelumnya yang melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Pada akhir rapat, Komite Sekolah meminta kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Setelah bersepakat, keduanya berjabat tangan dan menyatakan damai, menandai berakhirnya rapat yang berlangsung lebih dari dua jam. [Sri Intan Sinagar/***]