SAMOSIR — SEGARIS.CO — Pengadilan Negeri Balige, diwakili Panitera Riswan Harahap, S.H didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H serta juru sita, Robert Simanjuntak, S.H.
menggelar eksekusi mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi, dengan SS sebagai pemohon dan DN serta PS sebagai pihak termohon di Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (26/09/2024).
Eksekusi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.40 WIB tanpa kendala berarti. Setelah proses selesai, lahan yang menjadi objek sengketa resmi diserahkan kepada pihak pemohon.
Daulat Sihombing: Matheos Tan DATANG, Susanti Dewayani “PATAH SAYAP”
Kegiatan pengamanan dipimpin AKP Tito Juardi, Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, dengan personel yang juga dibantu Kapolsek Pangururan, AKP Marlen Sitanggang, serta Pabung Kodim 0210/TU, Kapten G. Sebayang.
Sebelum eksekusi, diadakan apel kesiapan di Mako Polres Samosir. Dalam kesempatan tersebut, AKP Tito Juardi menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengamanan.
“Kepada seluruh perwira pengendali dan personel yang terlibat, diharapkan melaksanakan tugas dengan baik. Pastikan semua pihak yang terkait dengan eksekusi ini mendapat pengamanan secara optimal, sehingga proses berjalan aman dan kondusif,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]