catatan | ingot simangunsong
KAMIS, 30 Januari 2020 [ketika itu ..]
MASIH INGAT dengan 64 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi terpidana kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho [2013-2016].
Hakim menyatakan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Mereka menerima suap terkait persetujuan sejumlah laporan pertanggungjawaban dan anggaran pemerintah provinsi antara tahun 2012 hingga 2015.
Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Tak hanya itu, hak politik mereka untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 3 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman penjara utama.
Setelah kasus korupsi berjamaah itu, informasi terkini, pada Rabu (28/08/2024), setelah penyidik menemukan cukup bukti, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, menyebutkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Jubel Tambunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2021.
*****
KENAPA hal ini perlu disampaikan? Tentu agar dapat dijadikan sebagai referensi bagi 100 anggota DPRD Sumut periode 2024 – 2029 yang sudah angkat sumpah dan dilantik pada Selasa, 17 September 2024.
Ada harapan yang dapat “digantungkan” pada sekitar 70 wakil rakyat “wajah baru”, agar melihat rekam jejak teman mereka terdahulu, yang sangat melukai perjalanan sejarah para legislator.
“Wajah-wajah baru” yang dimaknai sebagai orang baru di antara 100 wakil rakyat itu, ke depan, agar tidak gampang atau jadi sangat murahan terpengaruh rayuan berbau MONEY.
Bahwa kolaborasi terbaik, adalah bersama-sama membangun Sumatera Utara yang tujuannya mensejahterakan masyarakatnya. Bukan kolaborasi untuk membangun.kesejahteraan pribadi, kelompok dan golongan sendiri [melalui tindakan KORUPSI].
*****
DI periode 2024 – 2029, wakil rakyat yang 70 persen [wajah baru] itu, diharapkan dapat dan mampu memberikan perubahan [warna] pemikiran, berupa perbaikan pembangunan yang terkonsentrasi pada kemaslahatan masyarakat Sumatera Utara.
Yang 70 persen itu, semoga tidak terbawa arus, dan terjerumus pada kubangan politisi BUSUK, politisi JAHAD, politisi HITAM, politisi KORUP dan politisi ANGGUK-ANGGUK pada pengusaha HITAM serta MANUT-MANUT pada BIROKRAT KORUP.
70 persen wajah baru — setidaknya lebih kuat — untuk membawa sisa yang 30 persen menuju kinerja yang lebih BERMARTABAT dan BERDAULAT. Karena, fasilitas yang diterima sudah dapat memenuhi kebutuhan hidup, kecuali terjebak pola hidup KONSUMTIF.
Diharapkan 70 persen wakil rakyat [wajah baru] tidak terseret pada pusaran KORUP, tetapi berpotensi besar menjadi wakil rakyat yang PRO RAKYAT.
Wakil rakyat adalah RAKYAT, dan sama-sama BERDAULAT untuk mencapai KEMAKMURAN bersama.
KEMAKMURAN bersama berdampak bagi upaya memberangus MONEY POLITIC. Semoga.
Penulis, INGOT SIMANGUNSONG, pimpinan redaksi Segaris.co