TOBA — SEGARIS.CO — Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Kabupaten Toba, Bupati Poltak Sitorus telah menerbitkan 54 Surat Keputusan untuk meresmikan perpanjangan masa jabatan bagi 1.289 anggota BPD yang tersebar di seluruh kabupaten.
Acara peresmian ini digelar pada Rabu (18/9/2024) di Sopo Godung HKBP Laguboti.
Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan mereka.
Ia berharap para anggota BPD dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas serta fungsinya.
Selain itu, BPD juga diharapkan mampu membangun sinergi yang baik dengan kepala desa dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah dari masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Kemudian mengingatkan agar anggota BPD tetap berpegang pada peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Harmoni dan kerja sama dengan kepala desa serta seluruh elemen masyarakat sangat penting,” katanya.
Bupati juga menyampaikan bahwa anggota BPD yang telah menjabat satu atau dua periode, ditambah masa perpanjangan dua tahun, masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada periode berikutnya.
Namun, bagi yang telah menjabat tiga periode, termasuk masa perpanjangan, tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Hotbin Gultom, menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas perpanjangan masa jabatan ini.
Ia juga mengapresiasi program pelatihan yang telah diberikan kepada anggota BPD untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai tugas dan fungsi BPD.
Menyambut tagline Kabupaten Toba, Pature Torus Torus Pature (Perbaikan Terus Menerus), Hotbin mengutip salah satu umpasa Batak, “Pauk-pauk hudali, pago-pago tarugi, natading taulahi, na hurang denggan ta pauli, asa sude taruli” — yang berarti, “Yang tertinggal kita ulangi, yang rusak kita benahi.” [Paber Simanjuntak/***]