SAMOSIR — SEGARIS.CO — Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, mengukuhkan 94 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Samosir pada Kamis, 12 September 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan harapan dapat meningkatkan semangat dalam pelayanan masyarakat.
Bupati mengingatkan bahwa menjadi kepala desa adalah pilihan pribadi, meskipun dipilih oleh masyarakat.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada para pemimpinnya. Maka, kita harus bekerja dengan dedikasi penuh demi kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa agar selaras dengan program pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, sehingga tercipta sinergi dalam pembangunan berkelanjutan.
“Semua program harus terhubung dan saling mendukung,” kata Bupati yang juga menyoroti perbedaan latar belakang pendidikan para kepala desa, yang menurutnya membutuhkan pendampingan dan pembinaan dari OPD serta Forkopimda.
“Saya minta kepada Forkopimda untuk mendampingi para kepala desa agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan,” katanya.
Bupati optimis bahwa seluruh kepala desa mampu bekerja sama untuk mengatasi berbagai tantangan di Samosir dan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Dengan sinergi yang baik, kita dapat menyelesaikan semua permasalahan di Kabupaten Samosir,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]