TOBA — SEGARIS.CO — Menjelang Pilkada di Kabupaten Toba, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba menggelar rapat koordinasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur TNI dan Polri.
Anggota Bawaslu Toba, Japarlin Napitupulu, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada keberpihakan dari stakeholder terkait. Sudah ada regulasi yang mengatur, yaitu Pasal 9 Ayat Q Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, di mana PNS diwajibkan bersikap netral dan dilarang terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon). Termasuk larangan mengunggah foto atau konten yang berkaitan dengan Paslon di media sosial,” kata Japarlin Napitupulu, Senin (09/09/2024).
Ia juga menekankan bahwa Bawaslu siap memberikan sanksi bagi pelanggar, sesuai dengan prinsip pencegahan, pengawasan, dan penindakan (CAT).
Senada dengan hal tersebut, Marito Simanjuntak, salah satu narasumber, menyatakan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri juga diatur dalam peraturan Pilkada dan Pemilu.
“Jika ada pelanggaran kode etik oleh ASN, segera laporkan ke Bawaslu. Itu adalah bagian dari tugas kami. Netralitas juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa,” katanya. [Paber Simanjuntak/***]