SAMOSIR — SEGARIS.CO — Pemerintah Kabupaten Samosir mengadakan Forum Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (02/09/2024).
Acara tersebut membahas tahap akhir penyusunan naskah akademik mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah tersebut.
Asisten III Bupati Samosir, Arnod Sitorus, mewakili Bupati membuka FGD tersebut denga narasumber Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Paidi.
Penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Samosir, sehingga dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut.
Arnod Sitorus menegaskan bahwa iklim investasi yang baik merupakan faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2023, realisasi investasi di Kabupaten Samosir telah mencapai Rp1,584 triliun.
Meskipun pencapaian ini menunjukkan bahwa iklim investasi di daerah tersebut sudah cukup kondusif, namun masih diperlukan regulasi yang dapat lebih menarik minat investor.
Regulasi ini diharapkan dapat mengakomodasi, menyeimbangkan, dan menyelaraskan berbagai aspek yang diperlukan untuk mendukung kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
“Dalam upaya menarik minat investor, diperlukan tindakan nyata serta regulasi yang mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Arnod Sitorus.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, Arnod menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor.
Ia berharap penyusunan naskah akademik ini nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak pada masyarakat dan investor, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan membuka lapangan kerja baru.
Paidi, sebagai narasumber, menekankan bahwa kemudahan akses bagi investor akan semakin terbuka jika pemerintah daerah mampu meyakinkan investor tentang iklim investasi yang kondusif.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki Perda yang mengatur insentif dan kemudahan berinvestasi, serta dokumen peluang investasi yang jelas.
Menurut Paidi, daya saing investasi di Kabupaten Samosir sudah cukup tinggi dan diminati banyak pihak.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus memperlakukan semua investor dengan adil, baik dalam hal pemberian insentif maupun transparansi proses.
“Setiap investor harus mendapatkan pelayanan yang setara, dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi,” ujar Paidi.
Ia juga menjelaskan bahwa ada 14 kriteria dalam pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, yang kemudian akan dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis untuk mendapatkan insentif dan kemudahan tersebut. [Hstoguan Sitanggang/***]