“ATAS nama Pemkab Toba, kami sangat mengapresiasi Restorasi Justice (RJ) untuk membuka peluang berdamai,” kata Wakil Bupati Kabupaten Toba, Tonny M Simanjuntak, saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Dompak Sitorus dan Romel Tua Sitorus di Aula Kejari Toba Samosir, Kamis (14/04/2022).
“Inilah yang kita harapkan. Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab dan jajaran di seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari,” kata Tonny Simanjuntak.
Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir, Baringin menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus dan Rommel Tua Sitorus warga Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba yang terlibat perkara perusakan pohon.
Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela, Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka para pihak berperkara menandatangani SKP2.
“Perkara ini sudah selesai, jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan,” kata Baringin.
Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O Sitorus menyambut baik dengan keputusan damai atas perkara tersebut.
“Inilah yang terbaik karena masih di daerah adat, bagaimana berdamai,” kata Murphy Sitorus yang juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Toba Samosir.
Turut hadir Camat Porsea Robert Manurung, Kabag dan Hukum Lukman Siagian. (Paber Simanjuntak)