MEDAN — SEGARIS.CO –Tim dari Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial ES (31) dan SG (47). ES warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, sementara SG berasal dari Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Labuhanbatu Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, pada dini hari, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkus bal, serta satu pucuk senjata Airgun,” ujar Hadi pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Hadi menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa kepolisian terus memperketat penindakan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” katanya. [RE/***]